Tunjangan Insentif pengganti Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2016

Tunjangan Fungsional guru honorer yang selama ini diterima oleh para guru honorer akan dihapuskan oleh kemendikbud sesuai dengan PP 74 tahun...

Tunjangan Fungsional guru honorer yang selama ini diterima oleh para guru honorer akan dihapuskan oleh kemendikbud sesuai dengan PP 74 tahun 2005 yang mana berisi tentang pengahapusan tunjangan fungsional setelah sepuluh tahun dilaksanakan terhitung sejak tahun 2005 sampai pada tahun 2015.

jadi pada tahun 2016 ini, para guru honorer tidak akan lagi menerima tunjangan fungsional, namun buka bearti tidak ada lagi tunjangan bagi para guru honorer.

DIRJEN GTK mengatakan bahwa sejak dihapusnya tunjangan fungsional bagi guru honorer, maka akan diberlakukannya tunjangan insentif bagi guru honorer diseluruh indonesia, dengan total dana hingga 3 miliar lebih. dan akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini.

perbedaan antara tunjangan fungsional guru honorer selama ini dengan tunjangan insentif terletak pada total uanga yang diterima tiap guru honorer, jika pada tunjangan fungsional seluruh guru honorer mendapatkan jumlah yang sama tiap bulan dan perorang, maka untuk tunjangan insentif ini, Dirjen gtk mengungkapkan akan memberikan dana sebesar 200.000-400.000 ribu perguru.

nantinya besaran yang akan diterima guru akan disesuaikan dengan berapa lama guru tersebut telah mengabdi dan juga biaya hidup pada daerah tersebut.

dan Dirjen GTK juga mengatakan bahwa tidak semua guru honorer berhak mendapatkan tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional tersebut, ada kriteria yang ditetapkan oleh pihak kemendikbud, seperti lama mengajar, daerah tempat mengabdi dan lain-lain.

untuk itu pihak Dirjen GTK memberikan kewajiban dan kewenangan bagi diknas daerah untuk mengajukan nama-nama guru honorer yang berhak mendapatkan tunjangan insentif dari daerah mereka.. karena diknas daerah dianggap lebih mengetahui keadaan dan kondisi para guru mereka masing-masing.

tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional untuk guru honorer ini akan resmi berlaku sejak tahun 2016, dan dilanjutkan pada tahun 2017 dan seterusnya. selama belum ada revisi kebijakan dari pihak kemendikbud ataupun Dirjen GTK.

bagi para guru honorer yang baru mengetahui informasi ini, disarankan untuk meminta informasi terkait kedinas masing-masing. agar tidak ada yang bingung lagi mengapa tunjangan fungsional tidak dicairkan lagi

sekian informasi tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional guru honorer, semoga bermanfaat, diizinkan untuk di share.

salam guru indonesia
baca juga:
Name

2015,1,2016,2,Bantuan,1,Biaya,2,BOS,1,cpns,1,Data Pendidikan,1,EMIS,1,Fungsional,5,Guru,17,Haji,1,Imsakiyah,1,INFO GTK,1,INFO GURU,3,Insentif,1,Jadwal,1,Juknis,3,KEMDIKBUD,2,Kemenag,32,Lomba,2,MA,1,Madrasah,21,Menteri Agama,1,MI,3,MTQ,1,MTS,1,Non PNS,1,NRG,3,NUPTK,2,PAI,4,Panduan,1,Pendidikan Agama,3,Pendis,1,peraturan,1,PIP,2,PLPG,3,RA,1,Ramadhan,1,Sergur,7,Sertifikasi,3,Simpatika,6,SK,1,SKBK,1,Tunjangan,9,
ltr
item
SERTIFIKASI GURU KEMENAG: Tunjangan Insentif pengganti Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2016
Tunjangan Insentif pengganti Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2016
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQ4ckGWzz83BlUyXUMZuZTfHhdkuYtkglwx1PlcP7VmY_1HkC17QwlDPKOYXuHjFTF3MmQLAeUx-r2A7rRLjl3-yKYJWPBhbt6IWlIgXsgUuk9SFKzUJsRCqSIETSHTmv4XMr4lRF5W0E/s320/syarat+penerima+tunjangan+sertifikasi+2016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQ4ckGWzz83BlUyXUMZuZTfHhdkuYtkglwx1PlcP7VmY_1HkC17QwlDPKOYXuHjFTF3MmQLAeUx-r2A7rRLjl3-yKYJWPBhbt6IWlIgXsgUuk9SFKzUJsRCqSIETSHTmv4XMr4lRF5W0E/s72-c/syarat+penerima+tunjangan+sertifikasi+2016.jpg
SERTIFIKASI GURU KEMENAG
https://sertifikasi-gurukemenag.blogspot.com/2016/06/tunjangan-insentif-pengganti-tunjangan.html
https://sertifikasi-gurukemenag.blogspot.com/
http://sertifikasi-gurukemenag.blogspot.com/
http://sertifikasi-gurukemenag.blogspot.com/2016/06/tunjangan-insentif-pengganti-tunjangan.html
true
5774618846499474256
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy