Tunjangan Fungsional guru honorer yang selama ini diterima oleh para guru honorer akan dihapuskan oleh kemendikbud sesuai dengan PP 74 tahun...
Tunjangan Fungsional guru honorer yang selama ini diterima oleh para guru honorer akan dihapuskan oleh kemendikbud sesuai dengan PP 74 tahun 2005 yang mana berisi tentang pengahapusan tunjangan fungsional setelah sepuluh tahun dilaksanakan terhitung sejak tahun 2005 sampai pada tahun 2015.
jadi pada tahun 2016 ini, para guru honorer tidak akan lagi menerima tunjangan fungsional, namun buka bearti tidak ada lagi tunjangan bagi para guru honorer.
DIRJEN GTK mengatakan bahwa sejak dihapusnya tunjangan fungsional bagi guru honorer, maka akan diberlakukannya tunjangan insentif bagi guru honorer diseluruh indonesia, dengan total dana hingga 3 miliar lebih. dan akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini.
perbedaan antara tunjangan fungsional guru honorer selama ini dengan tunjangan insentif terletak pada total uanga yang diterima tiap guru honorer, jika pada tunjangan fungsional seluruh guru honorer mendapatkan jumlah yang sama tiap bulan dan perorang, maka untuk tunjangan insentif ini, Dirjen gtk mengungkapkan akan memberikan dana sebesar 200.000-400.000 ribu perguru.
nantinya besaran yang akan diterima guru akan disesuaikan dengan berapa lama guru tersebut telah mengabdi dan juga biaya hidup pada daerah tersebut.
dan Dirjen GTK juga mengatakan bahwa tidak semua guru honorer berhak mendapatkan tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional tersebut, ada kriteria yang ditetapkan oleh pihak kemendikbud, seperti lama mengajar, daerah tempat mengabdi dan lain-lain.
untuk itu pihak Dirjen GTK memberikan kewajiban dan kewenangan bagi diknas daerah untuk mengajukan nama-nama guru honorer yang berhak mendapatkan tunjangan insentif dari daerah mereka.. karena diknas daerah dianggap lebih mengetahui keadaan dan kondisi para guru mereka masing-masing.
tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional untuk guru honorer ini akan resmi berlaku sejak tahun 2016, dan dilanjutkan pada tahun 2017 dan seterusnya. selama belum ada revisi kebijakan dari pihak kemendikbud ataupun Dirjen GTK.
bagi para guru honorer yang baru mengetahui informasi ini, disarankan untuk meminta informasi terkait kedinas masing-masing. agar tidak ada yang bingung lagi mengapa tunjangan fungsional tidak dicairkan lagi
sekian informasi tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional guru honorer, semoga bermanfaat, diizinkan untuk di share.
salam guru indonesia
baca juga:
jadi pada tahun 2016 ini, para guru honorer tidak akan lagi menerima tunjangan fungsional, namun buka bearti tidak ada lagi tunjangan bagi para guru honorer.
DIRJEN GTK mengatakan bahwa sejak dihapusnya tunjangan fungsional bagi guru honorer, maka akan diberlakukannya tunjangan insentif bagi guru honorer diseluruh indonesia, dengan total dana hingga 3 miliar lebih. dan akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini.
perbedaan antara tunjangan fungsional guru honorer selama ini dengan tunjangan insentif terletak pada total uanga yang diterima tiap guru honorer, jika pada tunjangan fungsional seluruh guru honorer mendapatkan jumlah yang sama tiap bulan dan perorang, maka untuk tunjangan insentif ini, Dirjen gtk mengungkapkan akan memberikan dana sebesar 200.000-400.000 ribu perguru.
nantinya besaran yang akan diterima guru akan disesuaikan dengan berapa lama guru tersebut telah mengabdi dan juga biaya hidup pada daerah tersebut.
dan Dirjen GTK juga mengatakan bahwa tidak semua guru honorer berhak mendapatkan tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional tersebut, ada kriteria yang ditetapkan oleh pihak kemendikbud, seperti lama mengajar, daerah tempat mengabdi dan lain-lain.
untuk itu pihak Dirjen GTK memberikan kewajiban dan kewenangan bagi diknas daerah untuk mengajukan nama-nama guru honorer yang berhak mendapatkan tunjangan insentif dari daerah mereka.. karena diknas daerah dianggap lebih mengetahui keadaan dan kondisi para guru mereka masing-masing.
tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional untuk guru honorer ini akan resmi berlaku sejak tahun 2016, dan dilanjutkan pada tahun 2017 dan seterusnya. selama belum ada revisi kebijakan dari pihak kemendikbud ataupun Dirjen GTK.
bagi para guru honorer yang baru mengetahui informasi ini, disarankan untuk meminta informasi terkait kedinas masing-masing. agar tidak ada yang bingung lagi mengapa tunjangan fungsional tidak dicairkan lagi
sekian informasi tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional guru honorer, semoga bermanfaat, diizinkan untuk di share.
salam guru indonesia
baca juga: