Menindaklanjuti berita sebelumnya tentang revisi SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 2406 tahun 2016 mengenai perubahan atas Keputusan dirjen Pe...
Menindaklanjuti berita sebelumnya tentang revisi SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 2406 tahun 2016 mengenai perubahan atas Keputusan dirjen Pendis Kemenag mengenai penetapan NRG bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 no 1715 tahun 2016 dalam binaan direktorat pendidikan Madrasah menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam hal waktu mulai pembayaran tunjangan profesi guru bagi lulusan sergur tahun 2015 tersebut. Kemenag telah merelease berita mengenai hal tersebut dan berencana akan membatalkan keputusan SK nomor 2406 tersebut.
Berikut info lengkapny, klik gambar untuk memperbesar.
Isinya yakni penjelasan pihak Kemenag yang telah melakukan kajian mengenai surat nomor 2406 tahun 2016 tersebut dan akan segera mencabut dan segera merevisi diktum kesatu dengan merujuk kembali diktum ke 4 keputusan dirjen pendis nomor 1715 sebelumnya,.
Oke guru Madrasah yang lulus sergur 2015 akhirnya bisa bernafas lega. Karena kemungkinan besar tunjangan profesi mereka akan tetap dibayarkan untuk tahun 2016 ini. Selamat.
info resmi silakan buka situs kemenag di https://www.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=38347
Berikut info lengkapny, klik gambar untuk memperbesar.
Isinya yakni penjelasan pihak Kemenag yang telah melakukan kajian mengenai surat nomor 2406 tahun 2016 tersebut dan akan segera mencabut dan segera merevisi diktum kesatu dengan merujuk kembali diktum ke 4 keputusan dirjen pendis nomor 1715 sebelumnya,.
Oke guru Madrasah yang lulus sergur 2015 akhirnya bisa bernafas lega. Karena kemungkinan besar tunjangan profesi mereka akan tetap dibayarkan untuk tahun 2016 ini. Selamat.
info resmi silakan buka situs kemenag di https://www.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=38347