Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Tunjangan Profesi atau lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi adalah tunjangan yang khusus diberikan untuk para guru, dengan nilai yang ...


Tunjangan Profesi atau lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi adalah tunjangan yang khusus diberikan untuk para guru, dengan nilai yang cukup tinggi, sebesar gaji pokok guru tersebut perbulannya, dan biasa dicairkan pertriwulan, meskipun pada prosesnya bisa mencapai 6 bulan sekali.

syarat untuk menerima tunjagan Sertifikasi adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, tentunya para guru harus melalui pelatihan PLPG atau PPGJ (mulai tahun depan)

berdasarkan informasi yang kami himpun dari Kepala LPMP Bangka Belitung, saat ini sertifikasi untuk guru honorer biasa telah diatur oleh Undang-Undang, sehingga guru honorer biasa berkesempatan untuk merasakan tunjangan sertifikasi.

Syaratnya guru honorer harus memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai GURU TETAP, jika guru tersebut mengajar disekolah swasta atau yayasan, maka SK nya berasal dari pihak Yayasan, dan jika guru tersebut adalah guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, maka SK nya harus dikeluarkan oleh kepala daerah setempat.

namun, Kepala LPMP BABEL ini meminta pemerintah khususnya pihak terkait untuk meninjau ulang sistem sertifikasi guru non PNS, karena menurutnya seharusnya pemerintah pusat lebih menerapkan sistem yang berpihak kepada guru honorer

mereka juga mengatakan sebagai perwakilan Kementerian Pusat, menyarankan agar pendekatan kesejahteran para guru honorer dari kategori apapun bisa dilakukan melalui sertifikasi, karena anggarannya memang sudah diatur oleh Undang-Undang, namun menurut LPMP Babel, masalah nya adalah terletak di masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya.


memang jika membajas masalah sertifikasi, para guru tentu akan sangat sensitif, karena hal itu menyangkut kesejahteraan mereka, apalagi tahun depan mulai diterapkannya sistem pelatihan sertifikasi yang disebut PPGJ

sistem PPGJ ini lebih berat dari sistem sebelumnya PLPG yang hanya berlangsung selama 10 hari kerja saja, sedangkan untuk PPGJ bisa mencapai 6 bulan hari kerja, lebih beratnya lagi, para guru yang akan mengikuti sertiikasi tahun depan harus membayar sendiri seluruh biayanya, yang diperkirakan mencapai 14 juta rupiah

yang jadi pertanyaan adalah jika selama 6 bulan guru mengikuti Diklat sertiikasi, maka siapa yang akan menggantikan guru dikelasnya selama itu, ? jika hanya 1 atau 2 guru saja mungkin masih bisa ditutupi, tapi jika sudah lebih dari itu, tentu saja hal tersebut akan menggangu proses belajar sisiwa.

 pantau terus perkembangannya di NEGARA MENDIDIK

BACA JUGA INFO LAINNYA




#join grup fb resmi kami untuk memudahkan anda mendapatkan info terupdatenya: @ Negara Mendidik


SALAM GURU INDONESIA (Y)





Name

2015,1,2016,2,Bantuan,1,Biaya,2,BOS,1,cpns,1,Data Pendidikan,1,EMIS,1,Fungsional,5,Guru,17,Haji,1,Imsakiyah,1,INFO GTK,1,INFO GURU,3,Insentif,1,Jadwal,1,Juknis,3,KEMDIKBUD,2,Kemenag,32,Lomba,2,MA,1,Madrasah,21,Menteri Agama,1,MI,3,MTQ,1,MTS,1,Non PNS,1,NRG,3,NUPTK,2,PAI,4,Panduan,1,Pendidikan Agama,3,Pendis,1,peraturan,1,PIP,2,PLPG,3,RA,1,Ramadhan,1,Sergur,7,Sertifikasi,3,Simpatika,6,SK,1,SKBK,1,Tunjangan,9,
ltr
item
SERTIFIKASI GURU KEMENAG: Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj94Guc2fX203lr2-_dDGdBljmFRVySbu7zA-R0g_gB8K_nvoHh-q3PARRBIXWBgtd52uicvPJniZeZimpkLwrBBLfiWHxOC0tld8etntGka_g2Hf3PdRKy806WB7yD43eHRdIg8cGDSD8/s1600/tahun+depan+sertifikasi+bayar+sendiri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj94Guc2fX203lr2-_dDGdBljmFRVySbu7zA-R0g_gB8K_nvoHh-q3PARRBIXWBgtd52uicvPJniZeZimpkLwrBBLfiWHxOC0tld8etntGka_g2Hf3PdRKy806WB7yD43eHRdIg8cGDSD8/s72-c/tahun+depan+sertifikasi+bayar+sendiri.jpg
SERTIFIKASI GURU KEMENAG
http://sertifikasi-gurukemenag.blogspot.com/2015/10/tunjangan-sertifikasi-guru-honorer.html
http://sertifikasi-gurukemenag.blogspot.com/
http://sertifikasi-gurukemenag.blogspot.com/
http://sertifikasi-gurukemenag.blogspot.com/2015/10/tunjangan-sertifikasi-guru-honorer.html
true
5774618846499474256
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy